Berita Terkini

426

Ngareng Episode 20: Mengenal Ruang Audio Visual Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi

Dalam Buku Pedoman Rumah Pintar Pemilu yang diterbitkan oleh KPU RI, disebutkan bahwa tata ruangan Rumah Pintar terdiri atas Ruang Audio Visual, Ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), Ruang Simulasi, dan Ruang Diskusi. Rumah Pintar Pemilu yang di KPU Kota Cimahi diadaptasi menjadi Ruang Pintar Pemilu (RPP), juga terbagi ke dalam beberapa Ruang. Dalam Program Ngareng (ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi yang tayang di kanal Youtube KPU Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman berkesempatan untuk memperkenalkan ruangan-ruangan tersebut berserta apa saja yang ada di dalamnya. Pada Episode 20 Ngareng KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman memperkenalkan Ruang Audio Visual RPP KPU Kota Cimahi. Di dalam ruang tersebut tampak berjejer foto-foto kegiatan KPU Kota Cimahi saat tahapan Pemilu dan Pemilihan di Kota Cimahi, selain itu terdapat juga bagan struktur organisasi Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi. Bagi Anda yang ingin mengetahui siapa saja yang pernah dan sedang menjadi Anggota KPU Kota Cimahi, tersedia foto-foto Anggota KPU Kota Cimahi sejak Periode Tahun 2003 sampai dengan sekarang.  Ruang Audio Visual RPP KPU Kota Cimahi juga fasilitas audio visual berupa layar lebar yang dilengkapi soundsystem yang berguna untuk memutar informasi kepemiluan berupa video. Dalam ruangan yang cukup nyaman ini, juga terdapat meja dan kursi rapat, yang dapat digunakan untuk rapat atau diskusi.  Pada kesempatan itu, Irman juga menyampaikan bahwa RPP KPU Kota Cimahi terbuka untuk umum. Siapa saja dipersilakan  untuk berkunjung, dan menggali informasi dari RPP Kota Cimahi. “Jangan segan untuk datang ke RPP KPU Kota Cimahi, untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Siapa pun bisa datang dan bertanya. Datang dulu saja pada hari dan jam kerja untuk dibuatkan jadwal kunjungan ke RPP KPU Kota Cimahi”, tambahnya(*) (HumasDv/EdWn)  


Selengkapnya
1045

Ngareng Episode 19: Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, menyediakan mekanisme gugatan keberatan terhadap hasil Pemilu jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. Secara konstitusional, mekanisme ini mendapat jaminan konstitusi UUD 1945 hasil perubahan ketiga, terutama dalam Pasal 24C ayat (1) yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu). Sukses pemilu tidak hanya ditentukan dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga penyelesaian penyelisihan yang terjadi. Terdapat serangkaian mekanisme yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Mekanisme ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi Sri Suasti, saat menjadi narasumber dalam Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 19 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Tata cara penyelesaian hasil Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, diatur dalam pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Perlu diperhatikan, bahwa terdapat batas waktu paling lama bagi Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK, yaitu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Apabila pengajuan permohonan masih kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).   Sri lebih jauh menjelaskan, apabila berkas pengajuan sudah lengkap maka MK akan meregisternya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang kemudian setiap perkara mendapat Nomor Register. Jika sudah ada nomor register, KPU Kabupaten/Kota dapat mengunduh salinan permohonan dari Website MK untuk kemudian dibuatkan kronologis kejadian, dan disusun daftar alat bukti yang akan digunakan dalam Peradilan Mahkamah Konstitusi. (*) (HumasDv/edWn)


Selengkapnya
453

Ngareng Episode 18: Persyaratan Calon Anggota DPD

Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, maka pemahaman tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepemiluan semakin penting. Termasuk di dalamnya pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan peserta Pemilu. Dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum, disebutkan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden-dan Wakil Presiden.   Peserta Pemilu dalam Pemilu Anggota DPD, merupakan perseorangan.  Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPD. Persyaratan Calon Anggota DPD ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat, saat mengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 18, yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.   Dijelaskan Djayadi, persyaratan calon anggota DPD diatur dalam pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017.  Cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi perseorangan peserta Pemilu, diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, dan persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.   Selain persyaratan-persyaratan administratif, terdapat juga persyaratan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. (*)   (HumasDv/edWn)


Selengkapnya
461

Ngareng Episode 17 : Keamanan Data Pemilih

Keamanan data pribadi, kerap menjadi perhatian akhir-akhir ini. Munculnya berbagai pemberitaan tentang kebocoran data membuat sebagian masyarakat merasa khawatir akan terjadinya penyalahgunaan terhadap data mereka,  sehingga jaminan perlindungan dan keamanan data sering dipertanyakan oleh masyarakat kepada siapa pun yang mengelola data pribadi, tidak terkecuali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diamanahi untuk mengelola data pemilih. Perihal jaminan keamanan data pemilih ini menjadi topik bahasan dalam Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 17 yang tayang di kanal Youtube KPU Kota Cimahi dan menghadirkan Ketua Divisi perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto. Dalam Program tersebut, Dhany menegaskan masyarakat tidak perlu merasa khawatir tentang keamanan data pemilih yang ada di KPU. Sebagai lembaga publik yang juga berkepentingan pada pengelolaan data pribadi masyarakat, KPU telah menyiapkan berbagai perangkat regulasi dan teknologi untuk melindungi data pribadi masyarakat. Dhany juga menerangkan bahwa KPU memiliki pengamanan yang berlapis dan bekerjasama dengan tim khusus apabila ada upaya peretasan. “Bahkan untuk data yang ada di aplikasi LindungiHakmu terhubung langsung ke SIAK di Disdukcapil, jadi sistem keamanannya saling mem-backup, dan selalu dilakukan update sistem, sehingga jangan khawatir, keamanan data pemilih, insyaallah terjamin”, tegasnya. (*) (HumasDv/edWn)


Selengkapnya
314

Ngareng Episode 16: Jumlah Kursi DPRD Provinsi

Seperti halnya jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berbeda-beda, Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi juga berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung jumlah penduduk di wilayah provinsi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin dalam Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 16 yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. H. Abidin menjelaskan bahwa perbedaan jumlah kursi di DPRD provinsi, didasarkan pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) kursi dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) kursi.   Jumlah kursi DPRD provinsi tersebut didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan: provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.   H. Abidin mencontohkan Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang, maka jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsinya sebanyak 120 kursi. (*)   (Dv/EdWn)


Selengkapnya
450

Ngareng Episode 15: Berkenalan dengan Ruang Display pada Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi

Dalam Buku Pedoman Rumah Pintar Pemilu yang diterbitkan oleh KPU RI, disebutkan bahwa tata ruangan Rumah Pintar terdiri atas Ruang Audio Visual, Ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), Ruang Simulasi, dan Ruang Diskusi. Rumah Pintar Pemilu yang di KPU Kota Cimahi diadaptasi menjadi Ruang Pintar Pemilu (RPP), juga terbagi ke dalam beberapa Ruang. Dalam Program Ngareng (ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi yang tayang di kanal Youtube KPU Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman berkesempatan untuk memperkenalkan ruangan-ruangan tersebut berserta apa saja yang ada di dalamnya. Pada Episode 13 Ngareng KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman memperkenalkan Ruang Display RPP KPU Kota Cimahi. Di dalam ruang tersebut tampak berjejer  info grafis Kepemiluan di Kota Cimahi. Seperti hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Cimahi Tahun 2017, hasil pemilu tahun 2009, hasil pemilu 2014, dan hasil pemilu 2019. Ada juga Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Cimahi, rekap prosentase partisipasi masyarakat Kota Cimahi dalam Pemilu, dan info grafis kepemiluan lainya. Ruang Display RPP KPU Kota Cimahi juga dilengkapi dengan Maket Denah Pemungutan Suara. Maket tersebut merupakan miniatur tata letak KPPS dalam TPS, dan dilengkapi dengan alur pemungutan suara di TPS, dimulai saat pemilih mendatangi meja pendaftaran, menunggu giliran, menggunakan hak pilih, memasukan surat suara ke kotak suara, hingga mencelupkan jari ke tinta Pemilu. “Dengan melihat Maket Denah tersebut, pengunjung akan mendapat gambaran detail proses pemungutan suara di TPS”, ungkapnya. (*)  (Dv/EdWn)


Selengkapnya