Berita Terkini

598

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Non Tahapan Tahun 2022 antara Pemerintah Kota Cimahi dengan KPU Kota Cimahi

Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Cimahi dan Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi menggelar acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non Tahapan  Tahun 2022 yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Cimahi, Kamis (19/5).  Penandatanganan NPHD ini dilakukan oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Cimahi Mardi Santoso sebagai Pihak Pertama atau Pemberi Hibah  bersama Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman sebagai Pihak Kedua atau Penerima Hibah. Acara turut disaksikan oleh Plt. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Yuyus Supriatna, Plt. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Agus Lukman, Sekretaris KPU Kota Cimahi Charly Siadari,  Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik  Agus Kurnianto, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Vivid Firmawan, dan Kepala Sub Bagian Teknis penyelenggaraan pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Cimahi Wina Winiarti. Penandatanganan NPHD merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah direncanakan oleh KPU Kota Cimahi. “Penggunaan Dana Hibah akan dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis serta bertanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Irman dalam kesempatan tersebut. (HumasDv/edWn)       


Selengkapnya
446

Idul Fitri sebagai Momentum untuk Kembali ke Akar Budaya Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh dan Silih Wangikeun

Setelah libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, mulai Senin tanggal 9 Mei 2022 KPU Kota Cimahi kembali memulai aktifitas rutin. Apel Pagi Senin yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Cimahi menjadi aktifitas  yang mengawali kegiatan pekan ini.  Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman berpesan agar menjadikan Hari Raya Idul Fitri sebagai  momentum untuk kembali fitrah, dalam arti kembali ke akar budaya bangsa. KPU Kota Cimahi, sebagai salah satu Satker yang berada di lingkungan budaya Sunda, akan sangat baik jika kembali menerapkan  akar budaya Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh, dan Silih Wangikeun dalam melaksanakan tugas dan amanah secara tuntas dengan penuh rasa tanggung jawab.  “Jadikan Idul Fitri sebagai modal untuk kembali ke jati diri budaya silih asah, silih asih, silih asuh dan silih wangikeun. Semoga kita diberi kekuatan, kesehatan, menjadi lebih baik, dan mampu akur sauyunan, demi sukses Pemilu 2024”, tutupnya.  


Selengkapnya
416

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022

KPU Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan secara luring. Rapat Koordinasi Bulanan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi, Sekretaris KPU Kota Cimahi, kasubbag KUL, Kasubbag Datin, Kasubbag Hukum dan para staf Sekretariat KPU Kota Cimahi. Rapat Koordinasi Bulanan dipimpin langsung oleh Kadiv. Djayadi Rachmat mewakili Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman. berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republlik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada hari Selasa, 27 April 2022, bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi. KPU Kota Cimahi telah melaksanakan Rapat Internal Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 Tingkat Kota Cimahi. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan April adalah Sebanyak 383.015 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 189.347 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 193.668 pemilih yang tersebar di 3 Kecamatan se-Kota Cimahi.


Selengkapnya
405

Jaga Ritme, Persatuan, dan Kondusivitas Kerja, Demi Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah semakin dekat, Ritme kerja positif yang sudah terlihat di KPU Kota Cimahi harus terus dijaga, hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widijanto saat menjadi pembina apel pagi KPU Kota Cimahi Senin 25 April 2022, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi. Penyelenggara Pemilu akan segera menghadapi pekerjaan besar yang membutuhkan niat yang ikhlas dalam bekerja, kerja sama, dan persatuan antarPegawai KPU Kota Cimahi. Tanpa adanya ketulusan dalam bekerja, pekerjaan berat yang dihadapi akan semakin terasa berat. Dengan adanya niat ikhlas dalam bekerja ditambah dengan kerjasama yang baik, pekerjaan akan terasa lebih ringan dengan hasil yang lebih memuaskan. Selain itu, Dhany juga menambahkan persatuan dan kesatuan dalam bekerja harus dapat diwujudkan, jangan sampai terjadi saling menyalahkan apabila terjadi kekeliruan, sebaiknya selalu saling mengingatkan, dan saling meluruskan. Pada kesempatan itu, Dhany  juga mengingatkan untuk menjaga kesehatan, apalagi setelah selesainya bulan suci Ramadhan, pola makan harus dijaga, jangan sampai jatuh sakit, apalagi tahapan Pemilu Serentak akan segera dimulai.  (*) (HumasDv/edWn)


Selengkapnya
411

Ngareng Eps. 22: Peran Aktif KPU Kota Cimahi dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemula

Pendataan pemilih oleh KPU tidak dilakukan hanya pada saat ada event Pemilu. Melainkan dilakukan jauh hari sebelum Pemilu, dengan cara dilakukannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang rapat koordinasinya dilakukan secara rutin setiap bulan untuk internal KPU Kabupaten/Kota, dan per tiga bulan untuk rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder lainnya. Dengan adanya DPB, diharapkan terhimpun data pemilih yang lebih aktual, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga data DPT Pemilu nanti akan lebih berkualitas. Dalam hal penyusunan Daftar Pemilih Pemula, diperlukan peran penyelenggara untuk menghimpuan datanya. KPU Kota Cimahi juga berusaha berperan aktif  dalam  memperoleh data Daftar Pemilih Pemula. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto saat menjadi pengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 22 yang tayang di kanal Youtube KPU Kota Cimahi. Langkah nyata yang dilakukan diantaranya adalah dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Kota Cimahi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih Pemula, dan dengan adanya kerjasama ini KPU Kota Cimahi lebih mudah memperoleh daftar nama siswa yang pada Pemilu Serentak  tahun 2024 nanti sudah memiliki hak pilih. Peran aktif lainnya yang dilakukan KPU Kota Cimahi adalah dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah tingkat SMK/SMA atau bahkan SMP, kemudian meminta ijin untuk melihat  data-data siswa yang berusia mulai dari 15 tahun sehingga nanti akan berusia 17 tahun pada tahun 2024. “Untuk SMK/SMA sudah 42 sekolah Kita hubungi baik melalui surat maupun datang langsung, dan Alhamdulillah DPB yang Kita punyai datanya lengkap”, tambah Dhany. Langkah lainnya adalah menggalang kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kota Cimahi yang terjun langsung ke sekolah-sekolah di Kota Cimahi untuk mengecek daftar siswa berusia sudah 17 tahun, tapi belum memiliki e-KTP, kemudian menyerahkan datanya kepada KPU Kota Cimahi. Proses pengumpulan data ini sudah dimulai sejak tahun 2021, dan sampai saat ini masih dan akan terus berjalan hingga tahun 2024 nanti. (*) (HumasDv/edWn)


Selengkapnya
850

Ngareng Episode 21: Prinsip-prinsip Penyusunan Dapil Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota

Tujuan penyusunan/penataan daerah pemilihan (Dapil) adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 185, dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip Penyusunan Dapil ini, dijelaskan secara rinci oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin saat mengisi program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 21 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Prinsip pertama adalah Kesetaraan nilai suara, yaitu  upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Kedua, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya.    Ketiga, Proporsionalitas, yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Keempat, Integralitas Wilayah,  yaitu memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geogralis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.   Kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama, yaitu penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR. Penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.   Keenam, Kohesivitas, yaitu penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Prinsip yang terakhir adalah Kesinambungan, yaitu penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. (*) (HumasDv/edWn)


Selengkapnya