Berita Terkini

Perkuat Literasi Demokrasi, KPU Kota Cimahi Ikuti Parmas Insight #5

CIMAHI -  Kamis (6/11/2025), Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Cimahi La Media, Kasubag Parmas dan SDM, Yusti Rahayu dan Staf Parmas dan SDM KPU Kota Cimahi mengikuti kegiatan Parmas Insight Chapter #5 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting. Dengan tema “Perempuan dan Partisipasi Politik dalam Pilkada (Ruang Partisipasi dan Kepemimpinan Perempuan”, kegiatan ini menghadirkan narasumber Rikeu Rahayu (Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Garut) dan Darma Djufri (Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Bogor). Kegiatan dibuka dengan pengantar diskusi oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, dalam sambutannya, Eko menekankan kembali pentingnya peran media sosial sebagai wajah dan jendela informasi KPU kepada masyarakat. Di era digital saat ini, kehadiran media sosial bukan hanya sekadar sarana berbagi informasi, tetapi juga menjadi alat strategis untuk membangun kepercayaan publik, memperluas jangkauan sosialisasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. "Kita harus menyadari bahwa masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui platform digital. Karena itu, media sosial KPU harus hadir dengan konten yang informatif, edukatif, dan menarik, namun tetap menjaga prinsip netralitas, independensi, dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Mari kita jadikan media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah, bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan keterbukaan dan konsistensi dalam publikasi, kita dapat memperkuat citra kelembagaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi kita." imbau Eko. Eko juga mengajak seluruh jajaran untuk berkolaborasi, berinovasi, dan terus meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan media sosial KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Setiap kegiatan, kebijakan, dan capaian yang kita lakukan harus dapat tersampaikan kepada publik dengan cara yang positif dan mudah dipahami. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mengenal dan percaya kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang terbuka dan akuntabel. (dsp)  

Mengikuti Program Membahas Hukum (MH) Seri ke-9

CIMAHI - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Emsidelva Okasti, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi La Media, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Wina Winiarti dan staf, menghadiri kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kembali menyelenggarakan Program Membahas Hukum (MH) Seri ke-9 dengan tema “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.” Rabu (5/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Setia Permana, KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut No. 11 Kota Bandung ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, serta diikuti oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Sebagai pemberi wejangan, hadir Ibu Iffa Rosita, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia. Sementara itu, jajaran narasumber terdiri atas: Ibu Malemna Sura Anabertha Br Sembiring, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; Ibu Aneu Nursifah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat; Bapak Abdullah Sapi’i, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat; dan Ibu Tinu Christianting, Auditor Ahli Muda Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI. Program MH JDIH ini bertujuan memperkuat pemahaman jajaran penyelenggara pemilu terkait pembangunan zona integritas dan implementasi SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat semakin meningkatkan budaya kerja yang berorientasi pada pencegahan korupsi dan pelayanan publik yang berintegritas.(dsp)

FGD Analisis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

CIMAHI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Analisis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat”, pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan FGD ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Hadir sebagai pemateri, Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, yang menyampaikan materi terkait prinsip, metode, dan tantangan dalam penataan daerah pemilihan serta penentuan alokasi kursi DPRD Provinsi Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman dan kesamaan persepsi di antara penyelenggara pemilu di Jawa Barat dalam melakukan analisis penataan daerah pemilihan yang berkeadilan dan proporsional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dsp)

Rapat Koordinasi Layanan Kepegawaian dengan BKN

CIMAHI - Kasubag Partisipasi Humas dan SDM KPU Kota Cimahi, Yusti Rahayu, beserta staf mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Minggu–Selasa, 2–4 November 2025. Rakor diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di lingkungan KPU. Dalam Rakor ini, sejumlah topik penting dibahas secara mendalam. Salah satu bahasan utama adalah Strategi Peningkatan Indeks Kualitas Data ASN melalui Penyelesaian Disparitas Data Pegawai. Materi ini menekankan pentingnya kesesuaian dan validitas data ASN agar seluruh proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan terukur. Upaya penyelesaian disparitas data pegawai menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh aparatur di lingkungan KPU memiliki data kepegawaian yang terkini dan sesuai dengan standar BKN. Selain itu, Rakor juga membahas Kebijakan Disiplin ASN yang menegaskan kembali pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur negara dalam melaksanakan tugas. BKN menekankan bahwa penerapan aturan disiplin ASN harus menjadi bagian dari budaya organisasi yang berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik. Topik berikutnya berkaitan dengan Layanan Kepegawaian Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen BKN, yang menjelaskan berbagai inovasi sistem dan aplikasi baru untuk mendukung proses rekrutmen aparatur yang lebih efektif dan efisien. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN serta mendukung kebutuhan organisasi berdasarkan kompetensi dan kinerja pegawai. Rakor juga menyoroti Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah. Konsep manajemen talenta menjadi salah satu prioritas nasional dalam pengelolaan ASN, di mana setiap instansi diharapkan dapat melakukan identifikasi, pengembangan, dan pemetaan potensi pegawai untuk mendukung jenjang karier yang berkelanjutan. Melalui pembangunan infrastruktur manajemen talenta, instansi pemerintah seperti KPU diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan pegawai yang lebih terarah dan adaptif terhadap perubahan lingkungan kerja. Kegiatan rakor selama tiga hari ini menjadi momentum penting bagi KPU Kota Cimahi untuk memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan kepegawaian. Melalui koordinasi dan sinergi dengan BKN, diharapkan pengelolaan SDM di lingkungan KPU dapat semakin profesional, akuntabel, dan berdaya saing tinggi. Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, KPU Kota Cimahi menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi terhadap kebijakan kepegawaian nasional serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Melalui Rakor tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU dapat berjalan semakin profesional, transparan, dan berbasis sistem merit, sejalan dengan komitmen KPU untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (dsp)

Penyerahan Surat Balasan dan Berita Acara PAW

CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyerahkan Surat Balasan dan Berita Acara Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, pada Sabtu (1/11/2025). Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, didampingi Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Wina Winiarti, beserta staf Sekretariat KPU Kota Cimahi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPU Kota Cimahi dalam menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cimahi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penyerahan ini, KPU Kota Cimahi memastikan bahwa seluruh proses administrasi terkait PAW telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga keabsahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. (dsp)

Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Cimahi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2025

CIMAHI – Bertempat di Ruang Media Center KPU Kota Cimahi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cimahi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Jum’at (31/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses administrasi dalam mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cimahi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui proses pemeriksaan dan penandatanganan berita acara ini, KPU Kota Cimahi memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan calon pengganti antar waktu telah diverifikasi secara cermat dan transparan, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum. Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KPU Kota Cimahi untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pengisian keanggotaan DPRD, agar tetap sesuai dengan hasil Pemilu Tahun 2024 dan peraturan yang berlaku.(dsp)