Berita Terkini

Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

- KOMITMEN:    Pejabat dan jajaran mempunyai komitmen yang tinggi untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan     peningkatan\kualitas pelayanan publik -  BEBAS dari KORUPSI   Terwujudnya WBK (Wilayah Bebas Korupsi) :       -- Bebas dari KKN      -- Bebas dari Gratifikasi      -- Bebas dari Pungutan Liar / Pungli - PELAYANAN PRIMA    Terwujudnya WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) :       -- Meningkatnya kualitas pelayanan publik        -- Tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan

Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Bidang Keuangan, Umum, RUmah Tangga dan Logistik di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Bidang Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dilaksanakan di Aula Setia Permana, pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola administrasi dan manajerial di bidang keuangan, umum, rumah tangga, serta logistik, guna memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan dengan tertib, akurat, transparan, dan akuntabel. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi peningkatan efektivitas dan efisiensi tata kelola di lingkungan KPU, termasuk pengelolaan aset, penataan administrasi keuangan, serta optimalisasi sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja organisasi yang profesional. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi bersama dalam menjaga konsistensi pelaksanaan prinsip good governance di seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, serta Ketua dan Pejabat Struktural KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand, Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charlyasi M. Siadari, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Cimahi, Sri Rahayu Sundayani, beserta staf Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Cimahi, menghadiri kegiatan dimaksud. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja KPU di wilayah Jawa Barat semakin solid dan konsisten dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (dsp)

NgaCa (Ngajak Baca) PKPU tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja

CIMAHI - KPU Kota Cimahi mengadakan kegiatan NgaCa (Ngajak Baca), Pada Hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi. Pada kesempatan ini membahas mengenai perbedaan antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota komisioner KPU Kota Cimahi, Sekretaris KPU Kota Cimahi dan Staff Sekretariat KPU Kota Cimahi. Pada kesempatan ini Emsidelva Okasti membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa setiap Subbag harus mengetahui tugas, fungsi dan wewenang, karena PKPU tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja telah mengalami beberapa kali perubahan. Selanjutnya Kasubbag Wina Winiarti menyampaikan mengenai tugas, fungsi dan wewenang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seperti yang telah diatur didalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 pada Pasal 227, 228 dan 229. Selanjutnya menjelaskan mengenai perubahan pasal 231 dan 232 yang mengalami perubahan didalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 21 Tahun 2023. Kegiatan Ngaca (Ngajak Baca) diharapkan dapat menjadi sarana untuk menambah pengetahuan dan wawasan  di lingkungan KPU Kota Cimahi. (fhm)

Parmas Insight Chapter 3

CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengikuti kegiatan Parmas Insight Chapter #3 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (22/10/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Etika dan Netralitas dalam Sosialisasi (Menjaga Kepercayaan Publik pada Penyelenggara)” ini menjadi ruang pembelajaran bersama bagi KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk memperkuat pemahaman dan komitmen dalam menjaga integritas serta netralitas penyelenggara pemilu. Sebagai pengantar diskusi, hadir Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun narasumber kegiatan yaitu Burani, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, serta Nurhasanah, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Banjar. Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya etika dan netralitas bagi penyelenggara pemilu, khususnya dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu serta memastikan pelaksanaan tahapan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Kota Cimahi, La Media, Kasubag Parmas dan SDM, Yusti Rahayu beserta staf yang turut serta dalam kegiatan ini memandang pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu melalui forum-forum diskusi seperti Parmas Insight. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap jajaran KPU dapat semakin profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya melayani pemilih dan masyarakat. (dsp)

Mengikuti Kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Desain Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia

CIMAHI — Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, didampingi oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Wina Winiarti, mengikuti Kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Desain Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia, Selasa (21/10/2025). Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap arah pengembangan kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika demokrasi. Kegiatan FDT menghadirkan sejumlah narasumber dengan latar belakang beragam, antara lain: Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI; Ida Budhiati, Praktisi Pemilu; Aris Munandar, Akademisi; Anom Surya Putra, Analis Hukum dan Advokasi Kebijakan; Ilham Saputra, Praktisi Pemilu; serta Kementerian PANRB yang diwakili oleh Asisten Deputi Istyadi. Melalui forum ini, KPU RI mendorong partisipasi aktif seluruh peserta dalam memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan kelembagaan penyelenggara pemilu di masa mendatang. KPU Kota Cimahi turut berkomitmen untuk berkontribusi dalam memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas.(dsp)

Mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan di Lingkungan KPU

CIMAHI – KPU Kota Cimahi mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan di Lingkungan KPU, Pada Hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi, Emsidelva Okasti, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Djayadi Rachmat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia La Media, S.Hut., MM, didampingi oleh seluruh Staf sekretariat di KPU Kota Cimahi.   Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan dan penguatan kinerja pengawasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. hadir sebagai narasumber dan memberikan penyampaian materi seperti BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Kegiatan ini dihadiri oleh Iffa Rosita selaku anggota KPU RI. Pada kesempatan ini Iffa menjelaskan mengenai perbedaan antara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.   Selanjutnya hadir sebagai pemateri dari BPKP yang membahas mengenai overview penyelenggaraan SPIP, selanjutnya dari Kepolisian yang membahas mengenai Sinergitas KPU dan APH dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tipikor, dari Kejaksaan yang menjelaskan Peran APIP dan Biro Hukum atas permasalahan Tipikor pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan dari KPK yang memberikan pengarahan tentang Sosialisasi Whistle Blowing System dan terakhir dari BPK yang memberikan materi tentang Komitmen Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. (fhm)