Berita Terkini

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022

KPU Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan secara luring. Rapat Koordinasi Bulanan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi, Sekretaris KPU Kota Cimahi, kasubbag KUL, Kasubbag Datin, Kasubbag Hukum dan para staf Sekretariat KPU Kota Cimahi. Rapat Koordinasi Bulanan dipimpin langsung oleh Kadiv. Djayadi Rachmat mewakili Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman. berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republlik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada hari Selasa, 27 April 2022, bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi. KPU Kota Cimahi telah melaksanakan Rapat Internal Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2022 Tingkat Kota Cimahi. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan April adalah Sebanyak 383.015 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 189.347 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 193.668 pemilih yang tersebar di 3 Kecamatan se-Kota Cimahi.

Jaga Ritme, Persatuan, dan Kondusivitas Kerja, Demi Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024

Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah semakin dekat, Ritme kerja positif yang sudah terlihat di KPU Kota Cimahi harus terus dijaga, hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widijanto saat menjadi pembina apel pagi KPU Kota Cimahi Senin 25 April 2022, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi. Penyelenggara Pemilu akan segera menghadapi pekerjaan besar yang membutuhkan niat yang ikhlas dalam bekerja, kerja sama, dan persatuan antarPegawai KPU Kota Cimahi. Tanpa adanya ketulusan dalam bekerja, pekerjaan berat yang dihadapi akan semakin terasa berat. Dengan adanya niat ikhlas dalam bekerja ditambah dengan kerjasama yang baik, pekerjaan akan terasa lebih ringan dengan hasil yang lebih memuaskan. Selain itu, Dhany juga menambahkan persatuan dan kesatuan dalam bekerja harus dapat diwujudkan, jangan sampai terjadi saling menyalahkan apabila terjadi kekeliruan, sebaiknya selalu saling mengingatkan, dan saling meluruskan. Pada kesempatan itu, Dhany  juga mengingatkan untuk menjaga kesehatan, apalagi setelah selesainya bulan suci Ramadhan, pola makan harus dijaga, jangan sampai jatuh sakit, apalagi tahapan Pemilu Serentak akan segera dimulai.  (*) (HumasDv/edWn)

Ngareng Eps. 22: Peran Aktif KPU Kota Cimahi dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemula

Pendataan pemilih oleh KPU tidak dilakukan hanya pada saat ada event Pemilu. Melainkan dilakukan jauh hari sebelum Pemilu, dengan cara dilakukannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang rapat koordinasinya dilakukan secara rutin setiap bulan untuk internal KPU Kabupaten/Kota, dan per tiga bulan untuk rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder lainnya. Dengan adanya DPB, diharapkan terhimpun data pemilih yang lebih aktual, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga data DPT Pemilu nanti akan lebih berkualitas. Dalam hal penyusunan Daftar Pemilih Pemula, diperlukan peran penyelenggara untuk menghimpuan datanya. KPU Kota Cimahi juga berusaha berperan aktif  dalam  memperoleh data Daftar Pemilih Pemula. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto saat menjadi pengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 22 yang tayang di kanal Youtube KPU Kota Cimahi. Langkah nyata yang dilakukan diantaranya adalah dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Kota Cimahi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih Pemula, dan dengan adanya kerjasama ini KPU Kota Cimahi lebih mudah memperoleh daftar nama siswa yang pada Pemilu Serentak  tahun 2024 nanti sudah memiliki hak pilih. Peran aktif lainnya yang dilakukan KPU Kota Cimahi adalah dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah tingkat SMK/SMA atau bahkan SMP, kemudian meminta ijin untuk melihat  data-data siswa yang berusia mulai dari 15 tahun sehingga nanti akan berusia 17 tahun pada tahun 2024. “Untuk SMK/SMA sudah 42 sekolah Kita hubungi baik melalui surat maupun datang langsung, dan Alhamdulillah DPB yang Kita punyai datanya lengkap”, tambah Dhany. Langkah lainnya adalah menggalang kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kota Cimahi yang terjun langsung ke sekolah-sekolah di Kota Cimahi untuk mengecek daftar siswa berusia sudah 17 tahun, tapi belum memiliki e-KTP, kemudian menyerahkan datanya kepada KPU Kota Cimahi. Proses pengumpulan data ini sudah dimulai sejak tahun 2021, dan sampai saat ini masih dan akan terus berjalan hingga tahun 2024 nanti. (*) (HumasDv/edWn)

Ngareng Episode 21: Prinsip-prinsip Penyusunan Dapil Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota

Tujuan penyusunan/penataan daerah pemilihan (Dapil) adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 185, dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip Penyusunan Dapil ini, dijelaskan secara rinci oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin saat mengisi program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 21 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Prinsip pertama adalah Kesetaraan nilai suara, yaitu  upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Kedua, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya.    Ketiga, Proporsionalitas, yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Keempat, Integralitas Wilayah,  yaitu memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geogralis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.   Kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama, yaitu penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR. Penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.   Keenam, Kohesivitas, yaitu penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Prinsip yang terakhir adalah Kesinambungan, yaitu penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. (*) (HumasDv/edWn)

Ngareng Episode 20: Mengenal Ruang Audio Visual Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi

Dalam Buku Pedoman Rumah Pintar Pemilu yang diterbitkan oleh KPU RI, disebutkan bahwa tata ruangan Rumah Pintar terdiri atas Ruang Audio Visual, Ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), Ruang Simulasi, dan Ruang Diskusi. Rumah Pintar Pemilu yang di KPU Kota Cimahi diadaptasi menjadi Ruang Pintar Pemilu (RPP), juga terbagi ke dalam beberapa Ruang. Dalam Program Ngareng (ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi yang tayang di kanal Youtube KPU Kota Cimahi, Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman berkesempatan untuk memperkenalkan ruangan-ruangan tersebut berserta apa saja yang ada di dalamnya. Pada Episode 20 Ngareng KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman memperkenalkan Ruang Audio Visual RPP KPU Kota Cimahi. Di dalam ruang tersebut tampak berjejer foto-foto kegiatan KPU Kota Cimahi saat tahapan Pemilu dan Pemilihan di Kota Cimahi, selain itu terdapat juga bagan struktur organisasi Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi. Bagi Anda yang ingin mengetahui siapa saja yang pernah dan sedang menjadi Anggota KPU Kota Cimahi, tersedia foto-foto Anggota KPU Kota Cimahi sejak Periode Tahun 2003 sampai dengan sekarang.  Ruang Audio Visual RPP KPU Kota Cimahi juga fasilitas audio visual berupa layar lebar yang dilengkapi soundsystem yang berguna untuk memutar informasi kepemiluan berupa video. Dalam ruangan yang cukup nyaman ini, juga terdapat meja dan kursi rapat, yang dapat digunakan untuk rapat atau diskusi.  Pada kesempatan itu, Irman juga menyampaikan bahwa RPP KPU Kota Cimahi terbuka untuk umum. Siapa saja dipersilakan  untuk berkunjung, dan menggali informasi dari RPP Kota Cimahi. “Jangan segan untuk datang ke RPP KPU Kota Cimahi, untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Siapa pun bisa datang dan bertanya. Datang dulu saja pada hari dan jam kerja untuk dibuatkan jadwal kunjungan ke RPP KPU Kota Cimahi”, tambahnya(*) (HumasDv/EdWn)  

Ngareng Episode 19: Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, menyediakan mekanisme gugatan keberatan terhadap hasil Pemilu jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. Secara konstitusional, mekanisme ini mendapat jaminan konstitusi UUD 1945 hasil perubahan ketiga, terutama dalam Pasal 24C ayat (1) yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu). Sukses pemilu tidak hanya ditentukan dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga penyelesaian penyelisihan yang terjadi. Terdapat serangkaian mekanisme yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Mekanisme ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi Sri Suasti, saat menjadi narasumber dalam Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 19 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Tata cara penyelesaian hasil Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, diatur dalam pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Perlu diperhatikan, bahwa terdapat batas waktu paling lama bagi Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK, yaitu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Apabila pengajuan permohonan masih kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).   Sri lebih jauh menjelaskan, apabila berkas pengajuan sudah lengkap maka MK akan meregisternya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang kemudian setiap perkara mendapat Nomor Register. Jika sudah ada nomor register, KPU Kabupaten/Kota dapat mengunduh salinan permohonan dari Website MK untuk kemudian dibuatkan kronologis kejadian, dan disusun daftar alat bukti yang akan digunakan dalam Peradilan Mahkamah Konstitusi. (*) (HumasDv/edWn)

Populer

Coktas

Coktas

LAYANAN PRIORITAS BAGI KELOMPOK RENTAN

Responden