Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin Mingguan

KPU Kota Cimahi melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin, 11 April 2022. Dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cimahi dan  dihadiri oleh Anggota KPU Kota Cimahi, Sekretaris, dan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kota Cimahi. Rapat Pleno Rutin dilaksanakan di Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren-TTUC Nomor 108 Cimahi. Dimulai Pukul 10.00 WIB, rapat pleno membahas tentang progres hibah daerah non pemilihan, peningkatan penyusunan SPIP, dan progres penyusunan laporan kegiatan rutin baik yang bersifat bulanan maupun triwulanan. Selain itu, rapat pleno rutin kali ini juga membahas tentang pentingnya penguatan pengetahuan jobdesc  masing-masing, karena akan berdampak positif terhadap kesiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.(*)

Ngareng Episode 08: WA Center Data Pemilih, Sarana Komunikasi Pemilih dengan KPU Kota Cimahi mengenai Perubahan Data Pemilih

KPU Kota Cimahi, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kota Cimahi memiliki Nomor WA  (WhatsApp) khusus yang dinamai WA Center Data Pemilih. WA Center ini bertujuan untuk dijadikan sarana komunikasi pemilih di Kota Cimahi mengenai daftar pemilih. KPU Kota Cimahi sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan WA Center ini.  Dengan adanya masukan dari masyarakat seperti melalui WA Center,  diharapkan data pemilih yang dihimpun KPU Kota Cimahi akan lebih valid dan aktual. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widijanto saat menjadi pengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 8 yang disiarkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. “Kami perlu banyak informasi dari masyarakat, dan membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, dapat meningkatkan kinerja Kami dalam penyusunan DPT. Peran aktif pemilih  dalam daftar pemilih sangat mempengaruhi data-data tersebut aktual atau tidak”, Ujar Dhany. Menurutnya, WA Center bisa dijadikan sarana komunikasi dengan pemilih, dan pemilih bisa menanyakan segala sesuatu tentang perubahan data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan nanti. Dhany juga mengajak untuk mencatat dan mengingat  Nomor WA Center yang dimaksud, yaitu 0821208075. “Catat, dan ingatlah sehingga akan mudah saat nanti dibutuhkan”, pungkasnya. (Dv/edWn)

Ngareng Episode 7: Unsur-Unsur dalam Pemilu

Terdapat tiga unsur dalam penyelenggaraan Pemilu. Unsur-unsur itu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM H. Abidin saat menjadi pengisi acara program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 7, yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah,  Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Badan Pengawas Pemilu atau disebut juga Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.   Unsur selanjut adalah Peserta Pemilu. Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan wakil Presiden. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. (*)

Ngareng Episode 06: Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas LUBER dan JURDIL, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini dikemukakan oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman saat menjadi pengisi acara dalam program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 7, yang disiarkan dalam kanal YouTube KPU Kota Cimahi.   Irman mengemukakan bahwa terdapat 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang harus bisa diwujudkan. Prinsip yang pertama adalah Mandiri, setiap penyelenggara harus mandiri tidak dapat diintervensi pihak mana pun. Selanjutnya adalah Jujur, diartikan setiap penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip Adil, bermakna setiap penyelenggara harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemilih. Penyelenggaraan Pemilu juga harus memenuhi prinsip berkepastian hukum, untuk mengantisipasi adanya gugatan, setiap tahap penyelenggaraan Pemilu harus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.   Penyelenggaraan Pemilu juga harus berjalan secara tertib, dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Prinsip selanjutnya adalah terbuka, maksudnya dalam penyelenggaraan Pemilu segala sesuatu tidak ada yang ditutup-tutupi, semua informasi harus terbuka. Penyelenggara Pemilu juga harus mampu bekerja secara proporsional dan profesional sesuai dengan aturan. Penyelenggaraan Pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kinerja maupun segi anggaran,  sesuai dengan prinsip akuntabel,  selain itu juga harus berjalan secara efektif dan efisien.   Sebagai penutup, Irman menyatakan bahwa pengaturan penyelenggaraan Pemilu dengan asas dan prinsip tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin  konsistensi pengaturan pengaturan Pemilu, memberi kepastian hukum, dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.   “Dengan adanya prinsip dan asas tersebut, sebagai bukti bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, dilaksanakan tidak secara asal-asalan, karena ada aturan, asas, prinsip, dan tujuan yang ingin dicapai”, pungkasnya. (*)

Ngareng Episode 05 : Demi Sukses Pemilu Serentak 2024, Ayo Mulai Membaca Undang-Undang Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi Sri Suasti saat menjadi pemateri dalam program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode ke-5 yang disiarkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Dalam kesempatan itu, Sri mengajak untuk mulai membaca regulasi tentang pelaksanaan Pemilu serentak, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Sri juga memberikan gambaran tentang isi dari Undang-Undang tersebut. Disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdiri atas enam Buku. Buku kesatu berisi tentang Ketentuan Umum, buku kedua membahas tentang Penyelenggara Pemilu, buku ketiga mengatur tentang Pelaksanaan Pemilu, buku keempat mengenai Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu.  Buku Kelima menitikberatkan pada Tindak Pidana Pemilu, dan buku keenam merupakan Penutup. Dengan mengetahui bagian-bagian dari Undang-Undang tersebut, diharapkan akan lebih memudahkan bagi siapa saja yang ingin memahami tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. (*)

NGARENG Episode 4 : Kegiatan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pemilu dan Pemilihan Serentak akan dilaksanakan tahun 2024. Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari dan tanggal dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu Serentak  tahun 2024, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Pemilihan Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November pada tahun yang sama, ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi Djayadi Rachmat dalam program Ngareng ( Ngabuburit Bareng ) episode 4 yang disiarkan dalam Kanal youtube KPU Kota Cimahi.  Djayadi juga menyampaikan bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan adalah menjabarkan secara teknis Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dalam bentuk Peraturan KPU, yang dalam pembentukannya harus melalui sebuah proses dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menghadapi persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU akan menerbitkan Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota Legislatif, Pencalonan, serta PKPU yang lainnya. Dalam pelaksanaan tahapan nanti,  KPU akan senantiasa bekerjasama dengan berbagai stakeholder, melibatkan instansi dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah keterlibatan masyarakat itu sendiri. (*) 

Populer

Coktas

Coktas

LAYANAN PRIORITAS BAGI KELOMPOK RENTAN

Responden