Berita Terkini

Ngareng Episode 3: Aplikasi Lidungihakmu Inovasi KPU untuk Kemudahan Pengecekan Data Pemilih

Beragam inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kemudahan bagi pemilih, salah satu di antaranya aplikasi Lindungihakmu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemilih atau melaporkan apabila ada data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto dalam episode ke-3 program NGARENG (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi yang dapat disaksikan di kanal Youtube KPU Kota Cimahi. Pada kesempatan itu, Dhany menjelaskan cara untuk memperoleh dan mempergunakan Aplikasi Lindungihakmu. “Aplikasi Lindungihakmu dapat diperoleh dengan cara mendownload melaui Google Playstore pada perangkat Android. Didalamnya terdapat berbagai fitur yang akan memudahkan pemilih mengecek diri apakah sudah terdaftar di DPT yang ditetapkan KPU atau tidak, serta dapat merubah data atau menambah sesuatu yang belum lengkap di dalam aplikasi itu”, jelasnya. Aplikasi Lindungihakmu akan sangat memudahkan bagi pemilih, karena dengan cara yang sederhana pemilih dapat mengaksesnya dimana saja dan kapan saja. Dengan adanya kemudahan akses masyarakat ini, akan memudahkan penyusunan data pemilih dan data yang tertuang akan lebih valid, sehingga pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik. (*)

Apel Pagi

Kesiapan Fisik, Mental, dan Spiritual sebagai Bekal Menghadapi Pemilu/Pemilihan Serentak 2024 Komisi Pemilihan Umum di semua tingkat baik itu tingkat pusat, provinsi, maupun Kabupaten/kota akan segera menghadapi tantangan besar untuk menyukseskan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024. Diperlukan persiapan matang dan terencana dengan baik agar segala upaya yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan. Banyak hal yang harus disiapkan, dari sisi penyelenggara, selain kesiapan fisik  diperlukan kesiapan mental, dan juga spritual. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat saat menjadi Pembina Apel  Pagi KPU Kota Cimahi, Senin (4/4) yang silaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kesiapan fisik, berarti penyelenggara harus dalam kondisi sehat agar mampu melaksanakan tugas secara optimal. Kesiapan mental, diperlukan kekuatan dan tekad yang kuat untuk menanggulangi semua rintangan dan tantangan yang pasti akan menghadang. Kesiapan spiritual, segala upaya yang dilakukan harus disertai dengan keberserahdirian kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga muncul kesadaran bahwa segala sesuatu tidak akan terlepas dari kuasa Tuhan, hal ini sangat penting untuk menjaga agar semua yang dikerjakan selalu mengikuti track yang benar, dan bulan Ramadhan ini merupakan momentum yang tepat untuk dapat meningkatkan kesiapan spiritual. Djayadi juga mengingatkan untuk selalu menjaga soliditas, agar mampu menjadi tim yang kuat dan siap menghadapi segala tantangan. Pada prinsipnya, “Berikan yang terbaik”, pesannya. Pada kesempatan itu, Ia juga memberikan apresiasi terhadap program “NGARENG” (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi, yang akan tayang selama bulan Ramadhan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. (*)

Ngareng Episode 2: Mengenal Asas Pemilu LUBER dan JURDIL

Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil), sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cimahi H. Abidin saat menjadi pengisi program “NGARENG” Ngabuburit Bareng KPU Kota Cimahi episode ke-2 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Penting bagi semua warga negara Indonesia baik itu sebagai pemilih, maupun penyelenggara untuk mengetahui dan memahami asas Pemilu yang digunakan di Indonesia. Diungkapkan H. Abidin, Asas Langsung maksudnya adalah setiap pemilih secara langsung memberikan hak suaranya, tanpa melalui perantara/perwakilan, atau dengan kata lain tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. Umum, mengandung pengertian Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, diberikan hak untuk memilih. Bebas, maknanya setiap Warga Negara Indonesia berhak memilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya pengaruh tekanan dan paksaan dari siapa pun. Rahasia, maksudnya dalam memilih, dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun, dan dijamin kerahasiaannya. Asas Jujur, dapat diartikan setiap penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Adil, bermakna setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama baik dari aparat pemerintah, aparat keamanan, maupun dari penyelenggara Pemilu. Dengan mengetahui dan memahami asas Pemilu yang berlaku di Indonesia, diharapkan setiap warga negara tidak akan ragu menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang. (*)

Ngareng Episode: 1

Indonesia dengan jumlah penduduknya yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa, menempati urutan ke-empat terbanyak di dunia, berdasarkan hasil yang dilansir oleh Worldometer. Dari jumlah sebanyak itu, berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Tentu saja setiap suku bangsa memiliki budaya dan khas nya masing-masing. Hal tersebut, dengan dipertemukan dengan jumlah populasi umat Muslim terbesar di dunia, tentu saja ditakdirkan untuk melahirkan kearifan lokal yang mengawinkan antara budaya khas Indonesia yang bernafaskan Islam. Salah satu budaya yang banyak dilaksanakan utamanya di salah satu bulan suci umat Muslim, yaitu bulan Ramadhan adalah Ngabuburit. Secara bahasa, Ngabuburit berarti melewatkan waktu sampai sore khususnya pada bulan Ramadhan. Ngabuburit ini dilakukan masyarakat dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang mengisinya dengan berbagai acara positif seperti pengajian bersama, melaksanakan hobi masing-masing, atau hanya dengan sekedar berkumpul bersama teman-teman. Berdasarkan pemikiran tersebutlah, maka KPU Kota Cimahi, dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, mencoba untuk mengisi bulan Ramadhan ini dengan sesuatu yang positif. Salah satunya adalah dengan berbagi pengetahuan dan sosialisasi bertema kepemiluan, yaitu NgaReng, Ngabuburit Bareng KPU Kota Cimahi. Berangkat dari filosofi kegiatan Ngareng, atau dalam Bahasa Sunda berarti Membuat Areng, yang merupakan suatu proses merubah limbah batok kelapa menjadi sumber bahan bakar, begitu pula Ngareng KPU Kota Cimahi diharapkan dapat merubah waktu kosong di sore hari selama bulan Ramadhan menjadi lebih bermanfaat dengan berbagi pengetahuan Kepemiluan. Diharapkan acara Ngareng KPU Kota Cimahi dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat, utamanya dapat berkontribusi dalam rangka Pendidikan pemilih di Kota Cimahi sehingga Proses Demokrasi di Kota Cimahi dapat berjalan lancar, berkualitas untuk masa depan Kota Cimahi yang lebih baik lagi. Ngareng dijadwalkan hadir setiap hari selama bulan Ramadhan mulai pukul 16.00 WIB di Channel Youtube KPU Kota Cimahi.

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I

Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I secara luring dan daring. Rapat Koordinasi Bulanan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi, Sekretaris KPU Kota Cimahi, Sekretariat KPU Kota Cimahi Serta Rakor diikuti oleh Bawaslu Kota Cimahi, Partai Politik tingkat Kota Cimahi, Polres Kota Cimahi, Kodim 0609 Kota Cimahi, Disdukcapil Kota Cimahi, KCD Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Kemenag Kota Cimahi, UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Kepala Badan Pusat Statistik, Camat Cimahi Utara, Camat Cimahi Tengah, Camat Cimahi Selatan dan Lurah dari 15 Kelurahan di Kota Cimahi. Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman.  berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republlik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada hari Selasa, 30 Maret 2022, bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi. KPU Kota Cimahi telah melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I Tingkat Kota Cimahi. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I adalah Sebanyak 383.026 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 189.353 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 193.673 pemilih yang tersebar di 3 Kecamatan se-Kota Cimahi.

Koordinasi Pra DPB Bulan Maret/Triwulan I Bersama Bawaslu Kota Cimahi

Senin, 28 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kota cimahi membahas terkait data pemilih menjelang pemilu serentak tahun 2024. Dalam Kegiatan rapat tersebut di hadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu kota cimahi dan juga ketua beserta anggota KPU Kota Cimahi serta Kasubbag Perencanaan,  Data dan Informasi Sekretariat KPU kota cimahi. Dalam kesempatan ketua KPU Kota Cimahi ( Mohamad Irman) menyampaikan beberapa hal terkait daftar pemilih dimana daftar pemilih tersebut sangat penting untuk melakukan pencocokan data kedepan serta pengembangan data pemilihan berkelanjutan. Disisi lain Kadiv perencaanan data dan informasi KPU Kota cimahi ( Dhany Widjijanto ) menyampaikan beberapa hal penting terkait data pemilih salah satunya yaitu terkait aplikasi hak pemilih, dimana aplikasi tersebut dapat diakses langsung oleh masyarakat luas khusunya di kota cimahi. Selanjutnya ada tiga poin dalam locus Daftar Pemilih Berkenlanjutan yakni data kematian, pindah datang dan juga data pemilih pemula yang selanjutnya akan disortir dan dan input kedalam database secara bertahap. Selain itu Dhany menyampaikan juga bahwa data Daftar Pemilih Berkelanjutan di bulan maret 2022 masih bersifat sementara. Disisi lain Ketua KPU kota cimahi menambahkan bahwa dasar pertanggung jawaban terhadap perubahan locus data DPB tersebut yakni atas dasar laporan serta penjagaan terhadap database secara bertahap. Dalam hal kesempatan ini anggota Bawaslu kota cimahi ( Akhmad Yasin) juga menyampaiakan beberapa hal yakni terkait ke Urgensian DPT, uji petik yang dilakukan bawaslu berdasarkan surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia terkait data pemilih berkelanjutan, dan data yang diterima oleh bawaslu kota cimahi valid data kelurahan. Dan bawaslu kota cimahi juga memberikan sumbang saran kata jika kpu kota cimahi ke disdukcapil jangan pernah mengeluarkan kata meminta data tetapi dengan merubah Bahasa menjadi mensingkronisasikan data. Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi kpu kota cimahi ( Dhany Widjijanto ) memberikan tanggapan terkait pengklarivikasian data kesetiap kelurahan yang diterima oleh kpu kota cimahi dari bawaslu kota cimahi.  Dan data tersebut yang ada di kpu kota cimahi telah disampaikan ke disdukcapil guna pensingkronisasian. Dan kpu kota cimahi menyampaikan juga kepada bawaslu bahwa tingkat kekhawatiran dan tingkat kedisiplinan disdukcapil sangat tinggi sehingga belum bisa memberikan data secara lengkap  dan dikarnakan belum ada tahapan pemilu.  ( HUPMAS KPU KOTA CIMAHI IYUS RUSYANA).

Populer

Coktas

Coktas

LAYANAN PRIORITAS BAGI KELOMPOK RENTAN

Responden