Berita Terkini

65

Mengikuti Sharing Knowledge Etos Kerja CPNS

CIMAHI – Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge Etos Kerja CPNS pada Selasa (28/10/2025) secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Kota Cimahi, Yusti Rahayu bersama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Kota Cimahi, Fahmi Fadillah, Fariq Fauzan Muhammad, Habib Rahman dan Ryan Adhi. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat KPU Kota Cimahi. Dalam kegiatan ini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan disiplin kerja sebagai dasar pembentukan etos kerja yang kuat di lingkungan KPU. Melalui kegiatan berbagi pengetahuan (sharing knowledge) ini, diharapkan para CPNS dapat memahami nilai-nilai dasar ASN serta mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas kedinasan. KPU Kota Cimahi berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kompetensi pegawai, termasuk CPNS, sebagai bagian dari upaya mewujudkan aparatur yang berintegritas dan berorientasi pelayanan publik. (dsp)


Selengkapnya
79

Rapat Pleno dan Rapat Internal KPU Kota Cimahi

CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menggelar Rapat Pleno Rutin, Selasa (28/10/2025), di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, dan diikuti oleh seluruh anggota, sekretaris, serta para kepala subbagian sekretariat. Agenda pleno kali ini antara lain membahas Surat KPU RI Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tentang Langkah-Langkah Strategis dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Usai pleno, kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal pegawai yang membahas lebih mendalam implementasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Rapat internal tersebut dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Emsidelva Okasti serta Kasubag Rendatin, Vivid Firmawan dengan fokus pada penguatan komitmen bersama seluruh jajaran KPU Kota Cimahi dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel. (dsp)


Selengkapnya
86

Menghadiri Launching Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

CIMAHI - KPU Kota Cimahi mengikuti Rapat Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas SDM serta Launching Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat, pada Jum’at (24/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Cimahi, La Media; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Emsidelva Okasti; Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM, Yusti Rahayu; Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Wina WIniarti; serta Operator SDM, Ani Suhaeni. Rapat dibuka oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat, Rumondang Rumapea, S.A.P. Turut hadir Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap; Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat; Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat beserta jajaran; serta satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, sekaligus menjadi momentum launching Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun poin-poin utama yang ingin diwujudkan melalui pembentukan Satgas ini antara lain: 1. Mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU melalui pembentukan Satgas di tingkat KPU RI dan KPU Provinsi; 2. Mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta etika penyelenggara pemilu; 3. Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan anti kekerasan seksual bagi seluruh jajaran KPU untuk menciptakan budaya kerja yang positif dan berintegritas; 4. Menjamin perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan korban, termasuk kerahasiaan identitas serta tindak lanjut rekomendasi hukum yang dapat ditempuh. Melalui pedoman dan pembentukan Satgas ini, KPU Kota Cimahi menegaskan komitmen menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (dsp)


Selengkapnya
138

Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

- KOMITMEN:    Pejabat dan jajaran mempunyai komitmen yang tinggi untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan     peningkatan\kualitas pelayanan publik -  BEBAS dari KORUPSI   Terwujudnya WBK (Wilayah Bebas Korupsi) :       -- Bebas dari KKN      -- Bebas dari Gratifikasi      -- Bebas dari Pungutan Liar / Pungli - PELAYANAN PRIMA    Terwujudnya WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) :       -- Meningkatnya kualitas pelayanan publik        -- Tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan


Selengkapnya
129

Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Bidang Keuangan, Umum, RUmah Tangga dan Logistik di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Bidang Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik di lingkungan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dilaksanakan di Aula Setia Permana, pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola administrasi dan manajerial di bidang keuangan, umum, rumah tangga, serta logistik, guna memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan dengan tertib, akurat, transparan, dan akuntabel. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi peningkatan efektivitas dan efisiensi tata kelola di lingkungan KPU, termasuk pengelolaan aset, penataan administrasi keuangan, serta optimalisasi sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja organisasi yang profesional. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi bersama dalam menjaga konsistensi pelaksanaan prinsip good governance di seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, serta Ketua dan Pejabat Struktural KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand, Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charlyasi M. Siadari, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Cimahi, Sri Rahayu Sundayani, beserta staf Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Cimahi, menghadiri kegiatan dimaksud. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja KPU di wilayah Jawa Barat semakin solid dan konsisten dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (dsp)


Selengkapnya
147

NgaCa (Ngajak Baca) PKPU tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja

CIMAHI - KPU Kota Cimahi mengadakan kegiatan NgaCa (Ngajak Baca), Pada Hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi. Pada kesempatan ini membahas mengenai perbedaan antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota komisioner KPU Kota Cimahi, Sekretaris KPU Kota Cimahi dan Staff Sekretariat KPU Kota Cimahi. Pada kesempatan ini Emsidelva Okasti membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa setiap Subbag harus mengetahui tugas, fungsi dan wewenang, karena PKPU tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja telah mengalami beberapa kali perubahan. Selanjutnya Kasubbag Wina Winiarti menyampaikan mengenai tugas, fungsi dan wewenang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seperti yang telah diatur didalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 pada Pasal 227, 228 dan 229. Selanjutnya menjelaskan mengenai perubahan pasal 231 dan 232 yang mengalami perubahan didalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 21 Tahun 2023. Kegiatan Ngaca (Ngajak Baca) diharapkan dapat menjadi sarana untuk menambah pengetahuan dan wawasan  di lingkungan KPU Kota Cimahi. (fhm)


Selengkapnya