Berita Terkini

Laksanakan Pakta Integritas untuk Raih Kepercayaan Publik

Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah  Dokumen Pakta Integritas. Kemampuan untuk mematuhi dan melaksanakan Pakta integritas yang telah ditandatangai, akan mempengaruhi kinerja, dan tingkat kepercayaan publik terhadap suatu lembaga. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi saat menjadi Pembina Apel Pagi KPU Kota Cimahi Senin 18 April 2022, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi. “Pakta integritas bukan hanya merupakan suatu dokumen untuk ditandatangani, tapi juga merupakan perjanjian Kita dengan lembaga KPU, dengan adanya kepatuhan terhadap pakta integritas, masyarakat umum akan lebih mempercayai Kita, sebagai penyelenggara Pemilu”, tegasnya. Pada kesempatan itu, Sri juga mengingatkan untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi covid-19 belum berakhir, sedangkan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah didepan mata, dan dibutuhkan fisik yang sehat untuk dapat menyukseskan Pemilu Serentak 2024. (*) (Dv/ed/Wn)

Ngareng Episode 12: Penyebab Jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berbeda-beda

Kenapa jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota berbeda-beda di tiap daerah? Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin menyatakan bahwa Ia pernah mendapat pertanyaan itu ketika melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula beberapa waktu lalu. H. Abidin juga meyakini banyak masyarakat yang juga tidak mengetahui penyebab perbedaan jumlah kursi di DPRD tersebut. Oleh karena itu, pada Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 12 yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi, Ia berkesempatan untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut. H. Abidin menjelaskan bahwa perbedaan jumlah kursi di DPRD Kabupaten/Kota, didasarkan pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (limapuluh lima) kursi.   Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota tersebut didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000  tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; g. kabupaten/kota dengan jumlatr Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.OOO.OOO (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.   H. Abidin berharap dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat yang sebelumnya tidak tahu, menjadi tahu, dan akan menyebarluaskan pengetahuannya kepada yang lain, sehingga masyarakat yang cerdas dalam berdemokrasi akan terwujud. (*)   (Dv/EdWn)

Ngareng Episode 11: Ruang Pintar Pemilu, Sarana Pembelajaran tentang Kepemiluan yang Mendekatkan KPU dengan Masyarakat

KPU telah mencanangkan program Rumah Pintar Pemilu sebagai sarana untuk menunjang terlaksananya pendidikan pemilih guna meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pemilu, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Rumah Pintar Pemilu, dapat ditemui dan dikunjungi oleh masyarakat umum di seluruh kantor KPU di Indonesia, baik itu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, dengan begitu, Rumah Pintar Pemilu diharapkan akan lebih mendekatkan KPU pada semua tingkatan masyarakat luas. Rumah Pintar Pemilu, juga hadir di Kantor KPU Kota Cimahi. Namun khusus di KPU Kota Cimahi, Rumah Pintar Pemilu diadaptasi menjadi Ruang Pintar Pemilu. Menyerupai konsep Rumah Pintar Pemilu, Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi juga dilengkapi dengan berbagai sarana yang dapat dijadikan media untuk menyampaikan pembelajaran politik dan demokrasi. Masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan, dipersilahkan berkunjung ke Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi pada hari dan jam kerja. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman saat menjadi pengisi program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 11 yang ditayangkan di kanal YouTubbe KPU Kota Cimahi. Pada program Ngareng tersebut, Mohamad Irman memperkenalkan Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi. Ia menjelaskan apa saja yang ada   di dalam Ruang Media Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi. Pada Ruangan itu, diperlihatkan berbagai media informasi kepemiluan yang dapat dibaca dan dilihat oleh pengunjung, diantaranya informasi mengenai Sejarah Pemilu, Tahapan Pemilu, dan Struktur Organisasi KPU dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Di ruang ini juga dapat dibaca berbagai buku yang berisi materi-materi sosialisasi dan partisipasi Pemilu berdasarkan basis-basis pemilih, dan buku tentang perjalanan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dari waktu ke waktu di Cimahi. Pada akhir sesi, ia juga memperlihatkan bilik dan kotak suara alumunium yang pernah digunakan dalam Pemilu. “Bilik dan kotak suara alumunium ini merupakan saksi serjarah Pemilu di Kota Cimahi, yang sekarang sudah diganti dan tidak digunakan lagi. Karenanya, Ruang Pintar Pemilu juga dapat dijadikan sebagai museum Pemilu”, ungkapnya.(*) (Dv/EdWn)  

Ngareng Episode 10: Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak menutup kemungkinan terjadi berbagai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat diketahui berdasarkan laporan dan temuan. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi, Sri Suasti saat menjadi pengisi program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU kota Cimahi episode 10, yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Sri menyatakan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu  diatur dalam  Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran Pemilu   berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan Pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.  Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu  yang setelah melalui kajian dari Bawaslu ternyata merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, diteruskan ke DKPP. Apabila merupakan pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masin-masing, dan “KPU wajib menindaklanjuti putusan pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut”, tutup Sri.  (Dv/edWn)

Ngareng Episode 09: Siapa Peserta Pemilu Legislatif?

Pemungutan Suara Pemilu serentak tahun 2024 sudah ditetapkan akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Hal ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 21/PL.01-Kpt/01/2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serentak Tahun 2024. Terdapat berbagai tahapan, program, dan jadwal yang harus dilalui sebelum hari dan tanggal pemungutan suara tersebut. Salah satu tahapan yang sangat penting adalah penetapan peserta Pemilu. Siapa saja peserta Pemilu? Menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.   Seperti telah disebutkan, bahwa partai politik merupakan peserta Pemilu untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota. Apakah semua Partai Politik yang ada di Indonesia dapat dikategorikan sebagai peserta Pemilu? Pertanyaan ini dijawab oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat saat menjadi pengisi acara Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 09 yang ditayangkan di Kanal Youtube KPU Kota Cimahi.   Menurut Djayadi, tidak semua partai politik berhak menjadi peserta Pemilu. Hanya Partai Politik yang telah ditetapkan/lulus verifikaksi KPU yang berhak menjadi peserta Pemilu. Untuk bisa lulus verifikasi dan ditetapkan oleh KPU, partai politik harus memenuhi persyaratan.   Persyaratan yang dimaksud Djayadi, tercantum dalam pasal 173 ayat (2), yaitu: berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen), jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengaiukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.        (*dV/ed.Wn)

Apel Pagi

Kembangkan “Siapa Kita?”, Demi Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 “Siapa Kita?”, itu adalah pertanyaan yang harus ditanamkan setiap individu dalam suatu organisasi. Jangan pernah ada “Siapa Aku?” atau “Siapa Kamu?”, hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasai Masyarakat dan SDM, H. Abidin saat menjadi pembina apel pagi KPU Kota Cimahi Senin 11 April 2022, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi. Dengan menanamkan “Siapa Kita?”, setiap individu dalam organisasi akan terhindar dari ego pribadi maupun ego sektoral yang dapat menghambat tercapainya tujuan organisasi. Karena pertanyaan “Siapa Kita?” pasti jawabnya adalah nama lembaga/organisasi secara utuh, bukan nama pribadi ataupun kelompok tertentu. Dengan mampu mengesampingkan kepentingan/ego pribadi atau kelompok, semua komponen dalam organisasi akan mengedepankan kepentingan organisasi, soliditas akan terbentuk, sehingga tujuan organisasi akan lebih mudah terwujud. Pada kesempatan itu, H. Abidin juga mengingatkan banyak hal yang harus dipersiapkan penyelenggara dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, diantaranya persiapan fisik, mental, ilmu, dan iman. Dengan mempersiapkan keempat hal tersebut seoptimal mungkin, ditambah dengan soliditas, mentalitas, dan profesionalitas kesuksesan penyelenggaraan Pemilu akan lebih mudah terwujud. (*)

Populer

Coktas

Coktas

LAYANAN PRIORITAS BAGI KELOMPOK RENTAN

Responden