Berita Terkini

132

KPU Kota Cimahi Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Kamis (2/10/2025).

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota CImahi menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III, Kamis (2/10/2025). Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 430.258 orang.  Rapat pleno terbuka PDPB triwulan III digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Cimahi. Kegiatan itu dihadiri jajaran KPU Kota Cimahi dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, dan Polres Cimahi. Turut hadir perwakilan partai politik (parpol) di Kota Cimahi.  Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Djayadi Rachmat mengatakan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka PDPB triwulan III sebanyak 430.258 orang. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 212.335 orang dan pemilih perempuan sebanyak 217..923 orang. “Dibanding PDPB triwulan II pada Bulan Juli 2025, ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 6.419 orang. Saat PDPB triwulan II, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 423.839 orang." Djayadi mengatakan jumlah pemilih kemungkinan berubah saat PDPB triwulan IV yang direncanakan pada Desember 2025. Hal ini dipengaruhi data kependudukan bersifat dinamis. Misalnya, warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, anggota TNI-Polri yang memasuki purna tugas, dan pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS).  PDPB bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih pemilu. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Proses PDPB dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cimahi, Disdukcapil Kota Cimahi, dan para stakeholder lainnya. Termasuk masukan dan tanggapan masyarakat.” Proses pengolahan dan pencermatan data pemilih dilakukan melalui aplikasi sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Data pemilih tersebut direkapitulasi kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka secara berjenjang.  KPU Kota Cimahi membuka layanan help desk pemilih berkelanjutan guna menjamin dan memelihara data pemilih yang digunakan dalam pemilu berikutnya. “Kami juga mengunggah dan update informasi data pemilih berkelanjutan di website dan akun media sosial (medsos) sebagai wujud transparansi dan keterbukaan publik. Jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan, silakan bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Cimahi,” papar Djayadi. (DSP)


Selengkapnya
128

KPU Kota Cimahi mengikuti Focus Group Discussion di KPU Provinsi Jawa Barat

KPU Kota Cimahi - KPU Kota Cimahi menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Pada Hari Selasa Tanggal 30 September 2025 dengan Tema “Penerapan E-Voting dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak: Perspektif Regulasi, Teknologi, dan Kepercayaan Publik” yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Yosi Sundansyah, beserta Staf Subag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Cimahi.   Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, pada Kesempatan ini Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kegiatan pasca Pemilu sesuai dengan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI. Kegiatan FGD ini sebagai pembahasan untuk penerapan E-Voting yang sudah digunakan oleh negara-negara lain, apakah E-Voting relevan digunakan oleh Negara Indonesia. Selanjutnya hadir juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik bertindak sebagai Keynote Speech. Idham menyampaikan bahwa penerapan E-Voting harus didukung dengan perangkat hukum yang jelas agar memberikan kepastian hukum dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang kedua penggunaan perangkat mesin harus bersertifikasi agar memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat dan yang terakhir adalah Pemilih harus memiliki pengetahuan yang cukup dalam proses penggunaan E-Voting. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan FGD ini adalah Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.SI. yang membahas tentang regulasi terkait pemilu yang berlaku saat ini, dan perubahan regulasi baru untuk mengakomodasi penggunaan teknologi, yang kedua Dr. Sri Nuryanti yang membahas mengenai kebutuhan Infrastruktur dan keamanan perangkat siber, yang ketiga Drs. Gabriel Bambang Sasongko, M.T. yang membahas mengenai tingkat literasi digital masyarakat dan kesiapan para pemilih, dan terakhir Irhan Ari Muhamad, S.Pd.I., M.Pd.I yang membahas mengenai keuntungan dan kerugian dalam proses penggunaan E-Voting. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Adapun KPU Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, KPU Kota Bandung dan KPU Kota Cimahi, beserta Pemangku Kepentingan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Partai Politik hadir secara luring di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat.   (FHM)


Selengkapnya
163

LAYANAN PRIORITAS BAGI KELOMPOK RENTAN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang humanis, adil, dan inklusif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi terus berupaya menghadirkan fasilitas yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menyediakan layanan prioritas bagi kelompok rentan, yang meliputi: Lansia Ibu hamil Ibu menyusui Penyandang disabilitas Pelayanan prioritas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi tanpa adanya hambatan. KPU Kota Cimahi memahami bahwa kelompok rentan seringkali menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan publik. Oleh karena itu, sejumlah fasilitas khusus telah disiapkan, seperti: Pendampingan khusus dari petugas untuk membantu saat proses pelayanan berlangsung. Fasilitas alat bantu seperti kursi roda, tongkat, dan kebutuhan mobilitas lainnya. Kursi tunggu prioritas yang lebih nyaman agar tidak kelelahan saat menunggu. Jalur antrian khusus sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien. Melalui inisiatif ini, KPU Kota Cimahi ingin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Tidak hanya sebatas menjalankan tugas kelembagaan, melainkan juga menghadirkan nilai-nilai kepedulian dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan adanya layanan prioritas ini, KPU Kota Cimahi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan layanan yang setara, inklusif, dan berkeadilan. Karena melayani masyarakat dengan sepenuh hati adalah wujud nyata dari semangat #BanggaMelayaniBangsa.


Selengkapnya
120

Coktas

Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, KPU Kota Cimahi akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (COKTAS) terhadap pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  


Selengkapnya
152

Coktas

Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, KPU Kota Cimahi akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (COKTAS) terhadap pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  


Selengkapnya